Selasa, 07 Maret 2017

Makalah Mahar dan Nafkah



BAB I
PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang
Dalam Al-Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad SAW di tegaskan ketentuan yang berkaitan dengan kehidupan antara suami dan istri dalam rumah tangga. Berdasarkan dan merujuk pada kedua sumber ini para ahli hukum islam (fuqaha’) merumus kan aturan yang lebih rinci, praktis dan sistematis, yang termaktub dalam kitab-kitab fiqh, di samping juga di bahas kitab-kitab dalam tafsir (mufassirin). Bahasan sekitar persoalan relasi suami dan istri ini oleh para apara ahli hukum islam dikelompokan dalam beberapa bagian atau sub bagian. Sub pembahasan tersebut meliputi syarat dan rukun perkawinan, prinsip-prinsip perkawinan, tujuan perkawinan, hak dan kewajiban suami isteri, wali nikah, mahar, nafkah, hak wali dan kekebasan wanita yang akan menikah status poligami, penyelesaian percekcokan, hubungan anak dan orang tua ( bapak dan ibu ), pemeliharaan anak (hadanah), dan sejenisnya. Pembahasan ini di kenal dengan nama fiqh Munakahat atau Hukum Perkawinan.
Di dalam makalah saya bahwasanya suami itu wajib bertanggung jawab atas segala sesuatu di dalam sebuah perkawinan seperti mencukupi kebutuhan istri, anak-anak nya dan keluarga sesuai dengan apa yang telah di tetap kan di dalam Al-Qur’an dan As-Sunah. Dalam kaitanya mengenai masalah perkawinan atau munakahat, dalam membicarakan mahar misalnya di bahas secara tersendiri tanpa di kaitkan dengan prinsip perkawinan, tidak di kaitkan dengan tujuan perkawinan, tanpa di kaitkan dengan kewajiban antara suami dan istri. Di dalam study ini terdapat pendekatan yang di sebut pendekatan persial atau pendekatan sepotong-potong atau terpisah-pisah. Maksudnya di dalam study ini terdapat berbagai macam aspek seperti mahar dan nafkah dan sebagainya di mana di dalamnya di bahas sendiri- sendiri. Pendeknya, pembahasan satu subjek secara berdiri  sendiri dan terpisah dari pembahasan  subjek lain, aspek yang lain bukan berati tidak di bahas, semuanya di bahas akan tetapi pembahasanya secara tersendiri, tidak menyatu seperti halnya pada makalah saya ini yang membahas tentang Mahar dan Nafkah.
2.      Rumusan Penulisan
Dari pendahuluan diatas maka penulis mengambil kesimpulan untuk rumusan masalah seperti berikut:
1.      Bagaimana pandangan hukum perkawinan islam dalam memandang mahar dan nafkah?
2.      Bagaimana Konsep Perundang-undangan Perkawinan Indonesia?
3.      Bagaimana Konsep Perundang-undangan Perkawinan Negara Muslim?
4.      Apa nash yang berhubungan dengan mahar dan nafkah?

3.      Tujuan Penulisan
Dari rumusan masalah tersebut, maka diambillah tujuan penulisan makalah ini sebagai berikut:
1.      Untuk mengetahui pandangan hukum perkawinan islam mengenai mahar dan nafkah.
2.      Untuk mengetahui Konsep perundang-undangan perkawinan Indonesia
3.      Bagaimana Konsep Perundang-undangan Perkawinan Negara Muslim
4.      Untuk mengetahui nash tentang mahar dan nafkah.






BAB II
PEMBAHASAN
       I.            MAHAR
A.    Konsep konvensional
Sebelum dikemukan pandangan fuqaha’  perihal mahar, lebih dahulu di uraikan pengertian dan istilah-istilah yang digunakan al-Qur’an sekitar mahar. Pertama, mahar disebut dengan istilah kewajiban yang harus dibayar suami untuk menjadi hak isteri  ( او تفرضوا لهن فريضة) atau و قد فرضتم لهن فريضة  atau sebagai kewajiban  (فريضة)  yaitu dalam al-baqarah (2): 236, al-baqarah (2):237, dan al-Nisa’ (4):24
Adapun istilah kedua untuk menunjukkan mahar adalah صدق seperti disebutkan dalam an-Nisa ; 24 disamping menyebut nama lain mahar, juga menyebut status mahar, yaitu nihlah. Bunyi ayatnya adalah :
و اتو النساء صدقين نحلة
            Artinya : Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikah) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.
            Istilah yang ketiga untuk menunjuk mahar adalah اجر yang dapat diartikan upah,
Berikut adalah pandangan fuqaha’.
1.      Mazhab Maliki
Dalam kitab al-Muwatta’, karangan imam Malik, ditulis beberapa kasus yang berhubungan dengan mahar, yakni hadis dan athar yang berhubungan dengan status mahar.
Pertama, bahwa seorang laki-laki yang menikahi wanita dan menyentuhnya (massaha) meskipun wanita itu mengidap penyakit kusta atau gila, mahar harus dibayar.
Kedua, kasus seorang laki-laki yang menikah dengan seorang wanit, tetapi meninggal sebelum sempat menyentuhnya, ternyata ‘Abdullah bin ‘Umar menetapkan, wanita tersebut tidak berhak mendapatkan mahar.
Ketiga, ketetapan ‘Umar bin ‘Abd al-‘aziz yang diriwayatkan malik, bahwa seorang laki-laki yang belum dewasa kalau mempunyai harta wajib membayar mahar, namun boleh dibayar juga oleh bapaknya. Sedang kalau terjadi perceraian sebelum suami menyentuh isteri, dan wanita tersebut masih berstatus gadis, berhak mendapat setengah mahar.
2.      Mazhab Hanafi
Menurut Abu Hanifah dari mazhab Hanafi, mahar adalah kewajiban tambahan dalam akad nikah, sama statusnya dengan nafkah. Berbeda dengan kehadiran kedua calon mempelai waktu akad nikah yang merupakan kewajiban sah akad, mahar tidak harus ada ketika melakukan akad nikah. Karena itu tanpa kehadiran kedua mempelai akad nikah tidak dapat dilaksanakan, sementara kalau tanpa mahar akad nikah dapat dilaksanakan.
Karena itu, kalau akad nikah sudah terjadi (sah) berarti mahar wajib dibayar. Logikanya, ayat an-Nisa’ : 24 ان تبتغوا باموالكم , yaitu mencari hak memiliki untuk mendapat manfaat dengan harta. Maka fungsi kata bi pada kalimat bi amwalihim dalam ayat ini menunjukkan memiliki hak untuk mendapatkan manfaat dengan jalan mengganti, yaitu dengan membayar mahar.
3.      Mazhab al-Shafi’i
Al-Shirazi, dari mazhab al-Shafi’i dengan tegas menyebut, akad nikah sebagai akad tukar menukar (‘aqd mu’awadah) antara suami dan isteri. Karena itu, dengan akad nikah suami dan isteri berhak melakukan tukar menukar bukan memiliki.
Adapun kadar mahar yang wajib berdasarkan an-Nisa: 20 mempunyai nilai (qintara), bahwa yang penting mahar tersebut adalah berharga. Hanya saja disunatkan tidak  melebihi dari mahar yang pernah diberikan Nabi kepada isteri-isterinya, dan mahar anak perempuannya, yakni maksimal 500 dirham, tetapi dapat juga hanya sepotong besi, bahkan dapat juga hanya jasa (upah). Misalnya upah dengan mengerjakan sesuatu, seperti menjahit baju.
4.      Mazhab Hanbali
Mahar adalah hak pertama isteri yang menjadi kewajiban suami, demikian Ibnu Qudamah dari mazhab hanbali. Menurut Ibnu Qudamah, mahar dengan kadar kepantasan (mith) wajib dalam perkawinan, tetapi tidak harus ada ketika melakukan transaksi (akad). Suami wajib membayar mahar kalau sudah menyentuh isterinya. Sebaliknya, suami belum wajib membayar kalau belum menyentuh. Dasar kewajiban membayar mahar adalah hadis nabi yang menyuruh suami membayar mahar kepada isteri kalau sudah menyentuh.

B.     Konsep Perundang-undangan

1.      Perundang-undangan Indonesia
Dalam perundang-undangan Indonesia, disamping ada bahasan tersendiri, pada bab ke- 5, ‘mahar’, pasar 30-38, juga masalah mahar disinggung dalam bab ke-1, ‘ketentuan umum’. Pasal 1d. Isi dari pasal ini adalah defenisi mahar. Ketika membahas rukun nikah pada bab ke-4, rukun dan syarat perkawinan, ditegaskan bahwa mahar tidak menjadi rukun nikah/perkawinan.
Dalam pembahasan khusus mahar diawali dengan penegasan kewajiban calon suami memberikan mahar kepada calon isteri. Kemudian ditetapkan asas mahar adalah sederhana dan mudah, selanjutnya ditegaskan pula dengan kepemilikan mahar adalah menjadi hak milik isteri. Adapun penyerahannya pada prinsipnya adalah tunai. Tetapi ada kemungkinan ditangguhkan. Demikian juga boleh lunas seluruhnya atau sebagian. Kemudian ditegaskan bahwa mahar bukanlah rukun nikah.
Penjelasan selanjutnya adalah akibat talak, bahwa suami yang mentalak isteri sebelum hubungan badan wajib membayar setengah mahar yang ditentukan. Dalam kasus suami meninggal dunia sebelum hubungan badan, mahar yang diberikan menjadi hak penuh isteri. Sementara kalau perceraian terjadi sebelum hubungan dan jumlah mahar belum ditentukan, maka wajib membayar mahar mithl.
Dalam kasus mahar hilang sebelum diserahkan, wajib diganti. Kalau teradi perbedaan pendapat tentang jenis dan nilai mahar, diselesaikan oleh hakim di pengadilan. Dalam kasus mahar mempunyai cacat tergantung sikap mempelai wanita.
2.      Perundang- undangan Negara Muslim Lain
Alasan lahirnya Undang-Undang yang mengatur tentang mahar adalah karena adanya praktek mahar yang dianggap tidak sejalan dengan ajaran Islam. Berikut adalah perundangan-undangan tentang mahar di negara-negara Muslim :
a.       India
India menetapkan undang-undang tersebut pada tahun 1961, yang kemudian diperbarui tahun 1984 dan 1986. Melihat semakin luasnya praktek mahar yang tidak islami tersebut, anggota badan perwakilan rakyat (Legislaturer) Propinsi Punjab memberlakukan UU tentang larangan Mahar tahun 1967, dan propinsi Frontier Barat Laut tahun 1972. Kemudian muncul kesadaran dibutuhkannya UU yang sama untuk semua negara (federal). Sebagai tindak lanjutnya diberlakukanlah akta tentang mahar dan batasannya tahun 1976. UU ini diperbarui tahun 1980, dengan Ordinace No.36 tujuan pembaruan ini disamping merevisi isinya juga agar UU ini dapat diberlakukan dengan efektif dan lebih keras.

b.      Bangladesh
Bangladesh menetapkan UU tentang batasan mahar tahun 1980, UU No.35 tahun 1980, yang isinya secara prinsip sama dengan isi UU India tahun 1961. Tahun 1983, dengan UU No.60, Bangladesh memberlakukan UU baru, yang tujuannya untuk menjamin dan memelihara (protect) hak-hak wanita.
Isi akta No.35 tahun 1980, yang diperbarui dengan Ordinance No.64 tahun 1984 antara lain pasal 2 tentang defisi mahar. Dalam penjelasannya disebutkan, bahwa jumlah maksimal mahar adalah 500 taka, pasal 3, hukuman yang melanggar aturan ini dapat dipenjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal 5000 taka atau kedua-duanya.
c.       Pakistan
Diantara isi UU Batasan Mahar Pakistan, pasal 3 disebutkan, bahwa jumlah maksimal mahar adalah 5000 rupee, pasal 4, hadiah/kado yang diberikan tidak boleh lebih dari 1000 rupee, dan pejabat negara tidak boleh meminta hadiah/kado untuk perkawinannya atau perkawinan anaknya (laki-laki atau perempuan) yang pemberiannya berhubungan dengan jabatannya. Pasal 5, semua hak diberikan sebagai mahar, pemberian yang berhubungan dengan perkawinan, atau hadiah/kado yang diberikan menjadi hak mutlak isteri, dan untuk kepentingannya tidak boleh dibatasi dengan sesuatu apapun. Pasal 6, jumlah mahar dan kebutuhan-kebutuhan yang berhubungan dengan perkawinan (seperti untuk upacara walimahan dan semacamnya) tidak boleh lebih dari 2500 rupee, pasal 8, bapak atau yang mewakilinya, dalam waktu 15 hari setelah akad nikah harus melaporkan kepada pegawai pencatat tentang jumlah yang dihabiskan untuk perkawinan yang bersangkutan, pasal 9,seorang yang melanggar aturan yang ada dalam UU ini dapat dihukum dengan hukuman penjara maksimal 6 bulan,
d.      Malaysia
Masalah mahar dalam UU Malaysia diatur dalam pasal 21 ayat (1 dan 2) dalam sub “Maskawin dan Pemberian”. Disebutkan maskawin biasa dibayar seseorang calon suami atau yang mewakili dengan dihadiri oleh petugas pencatat nikah dan minimal dua orang saksi. Kemudian disebutkan, pencatat nikah mencatatkan setiap pernikahan, meyakinkan mencatat diantaranya :
Ø  Jumlah dan keterangan lain tentang mahar
Ø  Jumlah dan keterangan lain sebagai pemberian
Ø  Jumlah dan keterangan lain dari mahar atau pemberian atau dua-duanya yang dijanjikan tetapi belum dibayarkan pada waktu akad nikah, dan janji tanggal pembayaran
Ø  Keterangan yang dapat dijadikan jaminan untuk membayar mahar atau pemberian.

e.       Turki
Dalam UU Turki, the Ottoman Law of Family Rights Tahun 1917 pasal 90 disebutkan bahwa ayah isteri atau keluarga lainnya tidak boleh meminta uang apapun kepada suami atas nama isteri.
f.       Mesir
Dalam UU Mesir No.25 Tahun 1920, yang diamandemen dengan UU No.100 Tahun 1985, tentang  Aturan Nafkah dan Beberapa Hal Hukum Keluarga, masalah mahar hanya diatur dalam satu pasal, yakni pasal 19 yang isinya, kalau suami dan isteri berbeda pendapat tentang jumlah mahar, maka pendapat isteri yang diterima. Kalau isteri tidak mempunyai bukti, pendapat suami yang diterima dengan mengucapkan sumpah.
g.      Lebanon
Masalah mahar dalam UU Lebanon tahun 1962 menjadi sub bahasan tersendiri di bagian ke 1 dari bab ke 6, pasal 90-91. Pembahasan diawali dengan jenis mahar, yang terdiri dari dua yakni : (1) mahar khusus yang ditetapkan oleh kedua belah pihak, atau (2) mahar sepantasnya (mithl) yang diterima wanita sesuai dengan status sosialnya atau status sosial bapaknya, atau kalau susah menetapkan status sosial salah satunya, maka sesuai dengan kepantasan daerah tersebut.
            Tentang pembayaran mahar, bisa dibayar kontan atau hutang, seluruhnya atau sebagian. Kalau tanggal pembayaran mahar sudah ditetapkan, maka isteri tidak berhak menuntut sebelum waktunya, bahkan jikapun terjadi perceraian. Jika suami nya wafat maka mahar dapat dibatalkan. Jika tanggal pembayaran mahar tidak ditetapkan, maka bisa jadi pembayaran pada waktu perceraian terjadi, atau meninggal salah satu pihak.
h.      Yordania
Dalam UU Yordania No.61 Tahun 1976, masalah mahar dibahas dalam pembahasan sendiri, bagian ke 8, dan memuat 21 pasal, pasal 44-65, dan dibahas secara rinci. Namun sebelum itu masalah mahar juga disinggung pada bagian ke 7 : Aturan-aturan yang berhubungan dengan perkawinan, dan didalamnya memuat masalah mahar, nafkah dan hak untuk saling mewarisi. Pertama disebutkan tentang status mahar, bahwa kalau akad nikah sudah dilakukan, mahar dan nafkah menjadi wajib dan juga ada hak untuk saling mewarisi. Kemudian disebutkan akibat dari mahar, bahwa setelah menerima mahar isteri wajib menunjukkan sifat patuh kepada suami, tinggal dirumah suami, dan pindah bersama suami ke tempat yang di inginkan suami, meskipun diluar negeri, dengan syarat tempat tinggal tersebut aman, dan tidak ada dalam taklik yang menyebutkan sebaliknya. Kalau isteri menolak (tidak patuh) maka hak nafkah hilang.
i.        Syiria
             Selanjutnya dalam UU Syiria No.34 Tahun 1975, masalah mahar menjadi sub pembahasan sendiri, bagian ke 1 dari bab ke 4, dengan judul “Akibat-akibat Perkawinan”, pasal 53-64. Pertama dijelaskan tentang statusnya, bahwa mahar wajib diberikan oleh suami berdasarkan akad yang sah, baik disebutkan secara khusus pada waktu akad nikah atau tidak. Demikian juga ditetapkan, tidak ada jumlah minimal dan maksimal mahar.
            Adapun yang dapat menjadi mahar adalah, apa saja yang sah diperjual belikan. Demikian juga ditetapkan, mahar harus menjadi hutang prioritas, sama dengan nafkah. Hal ini sejalan dengan isi pasal 1120 Kitab Perdata (Perdata Syiria).
j.        Maroko
Dalam UU Maroko, mahar menjadi bab sendiri, bab ke 4, pasal 16-24. Pembahasan diawali dengan definisi, apa saja yang dapat menjadi mahar, dan ketentuan umum. Tentang definisi mahar disebutkan, mahar adalah uang yang diberikan oleh suami untuk menunjukkan keinginannya melaksanakan akad nikah untuk membangun keluarga dan memperkuat landasan kasih sayang antara suami dan isteri. Adapun yang dapat menjadi mahar, adalah segala sesuatu yang sah menjadi objek akad, dan tidak ada batasan minimal dan maksimal mahar.
Penjelasan berikutnya adalah status kepemilikan mahar, disebutkan, mahar menjadi kekayaan mutlak isteri, dan dia berkuasa menggunakan sesuai dengan keinginannya, suami tidak berhak meminta mahar untuk kepentingan alat-alat rumah tangga, perabot rumah atau pakaian. Adapun akibat-akibatnya disebutkan, suami dilarang memaksa isteri menyempurnakan akad nikah dengan tujuan agar menerima mahar.
k.      Irak
Dalam UU Irak No. 188 Tahun 1959, masalah mahar menjadi sub tersendiri pada bagian ke 1 dari bab ke 3, pasal 19-22. Namun pada pasal lain, tentang administrasi disebutkan pula, jumlah mahar harus disebutkan (tertulis) dalam administrasi. Dalam UU Irak ini hanya memuat penjelasan umum tentang mahar. Disebutkan, isteri berhak mendapat mahar. Kalau tidak disebutkan jumlahnya maka mahar yang diberikan adalah mahar yang pantas (mithl). Jika calon suami memberikan sejumlah uang kepada calon isteri sebelum akad nikah, kemudian salah satu mengundurkan diri atau wafat, maka isteri harus mengembalikam. Kemudian ditegaskan, pemberian sebagai hadiah hanya berstatus sebagai hadiah.
l.        Aljazair
Masalah mahar dalam UU Aljazair No.84-11 tahun 1984, tidak menjadi sub pembahasan tersendiri, tetapi hanya bagian dari pembahasan lain. Misalnya disebutkan, mahar menjadi rukun nikah disamping persetujuan calon pasangan, wali, dan dua orang saksi. Mahar harus sesuatu yang dapat dibayarkan kepada calon isteri dan menjadi kekayaan penuh calon isteri, dan karena isteri berhak secara penuh menggunakannya/ mengaturnya.
m.    Kuwait 
Masalah mahar dalam UU Kuwait menjadi sub pembahasan tersendiri, bagaian ke 1dari bab ke 5, pasal 52-71. Maka yang ditulis dalam pasal ini hanya pasal-pasal penting saja. Pertama, isteri berhak mendapatkan mahar segera setelah akad nikah. Kedua, tidak ada batasan maksimum dan minimum mahar. Adapun bentuknya, mahar boleh dalam bentuk apa saja, uang tunai, pekerjaan, atau jasa. Demukian juga jumlahnya, mahar boleh dinaikkan suami setelah akad nikah, atau boleh diturunkan isteri, dengan syarat mereka sudah mukallaf, dan pihak lain setuju. Bapak atau kakek tidak berhak mengambil sebagian darimahar anaknya yang masih gadis sebelum berumur 25 tahun dan anak tersebut setuju.
C.     Nash Tentang Mahar
Ada sejumlah nash (al-Qur’an dan sunnah Nabi Muhammad SAW). Yang berbicara sekitar mahar dalam perkawinan. Adapun nash berupa al-Qur’an adalah al-baqarah : 236-237, An-Nisa’ : 4, 24 dan 25, al-Maidah : 5 dan al-Mumtahanah :10. Sedangkan sunah Nabi Muhammad yang berbicara tentang mahar adalah sebagai berikut :
Pertama adalah hadis dari Bukhari,
1). عن صفيان عن أبي حازم عن سهل بن سعد أن النبي صلى الله عليه و سلم قال لرجل تزوج ولو بخاتم من حديد                                    
Artinya : lakukanlah pernikahan meskipun maharnya hanya sebiji dari besi.
a.       Bunyi nash tentang mahar
وءآتوا النساء صدقاتهن نحلة فإن طبن لَكم عن شيء منه نفسا فكلُوه هنيئامرِيئا
Artinya : Dan berikanlah maskawin kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan.Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati.  (Qs. an-Nisa: 4)[1]
b.      Konteks Nash
Ada pun sebab turunnya ayat ini sebagaimana Abu Hatim meriwayatkan bahwa Abu Shaleh  berkata, “Dulu jika seseorang menikahkan anaknya, maka dia mengambil mahar yang diberikan suaminya untuk anaknya. Lalu Allah menurunkan firman-Nya Q.S an Nisa: 4.[2]
Dengan adanya sebab turunnya ayat diatas memberikan pengertian bahwa, ayat tersebut turun bekenaan dengan seseorang yang mengambil mahar menantu yang seharusnya ia berikan untuk mempelai wanita. Dengan adanya ayat tersebut, maka menghapus tradisi yang ada pada masyarakat tersebut.
Selanjutnya, dari pandangan para imam madzhab atau yang terdekat dengan imam madzhab diatas dapat dismpulkan bahwa secara prinsip semua setuju tentang sahnya akad nikah tanpa mahar, tetapi setelah terjadi hubungan seksua mahar wajib dibayar.Karena itu, mahar bukanlah rukun nikah yang harus ada ketika melakukan akad nikah, tetapi mahar adalah sebagai ganti untuk mendapat manfaat dari isteri, dan akad nikah merupakan langkah awal untuk berhak mendapat manfaat dari isteri.[3]
c.       Tujuan hukum/ illat hukum
Tujuan dari ayat diatas yaitu, memberikan motivasi kepada umat muslim (kaum pria) untuk memberikan mahar kepada isterinya dengan cara yang baik. Dan dengan diberikannya mahar tidak hanya sekedar difahami untuk mendapatkan manfaat dari isteri layaknya membeli sebuah barang, tapi itu merupakan simbol kasih sayang yang membuat isteri mencintai suaminya karena pengorbanan yang ia berikan.
Illat dari ayat diatas yaitu, mahar yang diberikan kepada isteri tidak harus berupa materi, tapi bisa pula dengan jasa seperti dahulu ada salah seorang yang tidak punya harta sedikit pun, namun hanya memiliki beberapa hafalan dari ayat al-Quran sehingga ia mengawini seorang wanita dengan perjanjian, setelah menikah ia mau mengajarkan hafalan yang ia punya kepada isterinya. Kemudian yang tak kalah penting, sesungguhnya mahar tidak ditetapkan jumlahnya, namun dianjurkan memberikan mahar yang bisa disesuaikan dengan keadaan suami. Seperti yang di sabdakan Nabi:
Cobalah untuk membuat pria dapat bersatu dengan wanita. Janganlah keluar batas dalam menentukan maskawin”[4]
Kemudian kasus yang terjadi pada salah seorang sahabat yang bernama Abu Amar, ia mengawinkan seorang wanita dengan maskawin dua ratus keeping perak. Nabi Muhammad SAW memberikan penilaiannya: “Walau pun kamu telah menemukan kepingan-kepingan perak berceceran di parit-parit dan sungai-sungai, janganlah menetapkan maskawin yang lebih tinggi dari ini.”[5]
Esensi dari ayat diatas
Dahulu, pernikahan diidentikkan untuk menyenangkan hati seorang suami. Ketika ia sudah memberi mahar, maka dengan sewenang-wenang ia memperlakukannya. Kini, proses pemberian mahar harus disesuaikan dengan konteks yang ada pada saat ini, yaitu pemberian mahar yang berasaskan rasa kasih sayang terhadap sesama manusia.
d.      Konteks Sekarang
Banyaknya suami yang memberikan mahar kepada isteri pada saat setelah terjadinya pernikahan yaitu ketika suami telah menyentuh (kiasan dari berjima) isterinya. Maka dengan adanya ketetapan dan pendapat dari berbagai Imam, Mahar tidak wajib diberikan kepada isteri pada saat terjadinya pernikahan, atau dalam artian, itu bukanlah rukun dari sbuah pernikahan.
Pada saat dahulu, suami memberikan mahar untuk isterinya sebagai akad kepemilikkan jiwa isteri atau akad tukar manfaat kepada isteri. Hal demikian tidaklah relevan untuk saat ini, maka pola pikir tersebut sudah selayaknya diubah. Mahar bukan akad tukar manfaat atau tukar kepemilikkan dari wali ke suami, namun merupakan akad kasih sayang dari suami kepada isterinya.




    II.            NAFKAH

A.    Konsep konvensional
Sebelum menguraikan konsep para Ulama Mazhab Fikih, lebih dahulu dipaparkan pandangan para mufassir sekitar nafkah, sebeb penjelasan ini penting untuk mendapatkan pemahaman yang lebih lengkap terhadap pandangan para ulama mazhab.  An-Nisa’: 34 adalah diantara ayat al-Qur’an yang menunjukkan bahwa laki-laki (suami) bertanggung jawab menyediakan nafkah keluarga.
Sebelum menguraikan bagaimana pandangan para ulama, lebih dahulu diuraikan sebab turunnya ayat an-Nisa’:34. Menurut riwayat yang kuat (yang umumnya dicatat mufassir), ayat ini turun berkenaan dengan kasus Sa’id ibn Rabi’ yang memukul isterinya yang durhaka, Habibah binti Zaid ibn Kharijah ibn Abi Zahr. Kemudian bapaknya Habibah mengadukan peristiwa tersebut kepada Rasulullah. Jawaban Rasulullah terhadap laporan tersebut adalah :”ia (Habibah) berhak membalas kepada suami nya yang setimpal dengan apa yang dilakukan suaminya”. Sebagai tindak lanjutnya Habibah dan bapaknya berusaha menemui suami Habibah untuk membalas, namun Rasulullah tiba-tiba melarang dan menyuruh Habibah dan bapaknya untuk kembali kerumah dan mengurungkan niatnya, dengan alasan malaikat jibril sudah turun membawa firman Allah, an-Nisa’;34.
Sayyid Qutub didalam tafsirnya, Fi Zilal al-Qur’an, tugas dan kewajiban suami adalah menafkahi dan memberikan perlindungan agar isteri dapat menyelesaikan tugas mengandung, melahirkan, dan menyusui dengan baik dan berhasil. Bahasanya berikut adalah pandangan ulama fikih tentang nafkah keluarga.
1.      Mazhab Maliki
Menurut Imam Malik, mencukupi nafkah keluarga merupakan kewajiban ketiga dari seorang suami setelah membayar mahar dan berlaku adil kepada isteri. Kalau terjadi perpisahan antara suami dan isteri, baik kerena cerai ataupun karena meninggal dunia, harta asli isteri tetap menjadi milik isteri. Demikian sebaliknya.
Adapun tempat tinggal (sukna) adalah wajib disediakan suami bagi isteri dalam semua jenis talak. Sedangkan nafkah tidak wajib dalam talak bain, kecuali sedang hamil. Sedang untuk talak raj’i waib nafkah (semua jenis, hamil atau tidak) sampai habis masa tunggu (iddah). Demikian juga isteri yang khuluk’ kalau sedang hamil wajib dinafkahi suami.
2.      Mazhab Hanafi
Abu Hanifah berpendapat bahwa mencukupi nafkah isteri merupakan kewajiban kedua dari suami setelah mahar. Awal mulainya suami wajib membayar nafkah sejak terjadi transaksi (akad-nikah). Sebab dengan selesai proses transaksi berarti menjadi awal adanya ikatan sebagai suami dan isteri. Kecuali wanita yang dinikahi masih kecil dan belum siap melayani suami, suami belum wajib membayar nafkah.
Kewajiban nafkah sangat erat hubungannya dengan hak bersenang-senang (istimta’) suami. Sehingga kalau isteri tidak meladeni suami, baik karena pergi atau karena isteri menghindar, memjadi alasan bagi suami tidak wajib memenuhi nafkah isteri. Misalnya disebutkan, “kewajiban nafkah adalah karena penyerahan (pasrah) diri isteri kepada suami. Karena itu, kalau isteri tidak menyerahkan dirinya berarti suami tidak wajib memberikan nafkah isteri.
3.      Mazhab al-Shafi’i
Imam al-Shafi’i menyebutkan, hak isteri sebagai kewajiban suami kepada isterinya adalah membayar nafkah. Adapun unsur yang termasuk biaya nafkah adalah biaya susuanm nafkah makan dan minum (sandang), pembantu rumah tangga, tempat tinggal (papan) dan kebutuhan seks.
Kadar nafkah yang harus diberikan suami kepada isterinya adalah disesuaikan dengan kemampuan dan kadar kepantasan ditempat tinggal mereka. Kalau selama satu tahun suami tidak memberi nafkah kemudian isteri diceraikannya, suami harus membayar nafkah selama satu tahun pada ketika menjatuhkan talak. Kalau talaknya talak raj’i maka nafkah yang harus dibayar terhitung setelah habis masa iddah. Sementara kalau isteri hamil, terhitung setelah melahirkan bayi yang dikandung.
4.      Mazhab Hanbali
Menurut Hanbali, suami wajib membayar (memenuhi) nafkah isteri, berdasarkan al-Qur’an, sunnah Nabi, dan ijma’. Adapun dasar hadisya adalah hadis Nabi yang menyuruh agar suami membayar nafkah (sandang dan pangan) dan menyediakan tempat tinggal (papan) bagi isteri/keluarga. Sedangkan dasar ijma’nya adalah bahwa seluruh ilmuwan, diklaim Ibnu Qudamah sepakat tentang wajibnya suaminya suami memenuhi nafkah isterinya, dengan syarat sudah dewasa (balighah) dan tidak durhaka (nusyuz).
Ditempat lain ditegaskan, seorang isteri berhak mendapat nafkah, dengan dua syarat. Pertama, wanita tersebut sudah dewasa yang siap mengadakan hubungan seksual dengan suaminya. Kedua¸ si wanita menyerahkan diri sepenuhnya kepada suaminya. Sebaliknya jika isteri tidak menyerahkan diri atau wali tidak merestui, nafkah tidak wajib, berdasar tindakan (af’al) Nabi. Karena itu ada tiga syarat yang harus dipenuhi agar isteri berhak mendapat nafkah dari suami, yakni : (a) isteri dewasa (fisik siap meladeni), (b) isteri bersedia meladeni suami, dan (c) isteri tidak durhaka (tidak nusyuz) kepada suami.
B.     Konsep Perudang-undangan
1.      Perundang-undangan Indonesia
Dalam perundang-undangan Indonesia tidak ada sub khusus yang membahas masalah nafkah dalam kehidupan keluarga. Melainkan hanya ada beberapa pasal yang dapat ditarik sebagai yang berhubungan dengan nafkah. Pasal-pasal tersebut terdapat dalam UU No. 1 tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam Indonesia (KHI). Dalam pasal 32 ayat (1) dan (2) UU No. 1 tahun 1974 misalnya disebutkan, “suami isteri harus mempunyai tempat kediaman yang tetap, rumah tempat kediaman yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini ditentukan oleh suami isteri bersama.
Kemudian pasal 34 disebutkan, ayat (1) “Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya”. Ayat (2) “Isteri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya”. Ayat (3), “Jika suami atau isteri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan”.
2.      Perundang-undangan Negara Muslim Lain
a.       Malaysia
Dalam perundang-undangan Malaysia, masalah nafkah di atur cukup rinci dan menjadi sub pembahasan tersendiri, bagian ke 6 dengan judul, “Nafkah isteri, anak-anak dan orang lain. Pembahasan ini memakan 22 pasal, yakni pasal 59 s/d 80. Kalau disingkat pasal-pasal ini memuat empat hal pokok, yakni: (1) kekuasaan/wewenang pengadilan dalam kaitannya dengan nafkah, (2) aturan umum tentang nafkah, (3) nafkah isteri dan bekas isteri, dan (3) nafkah anak.
b.      Mesir
Dalam UU Mesir No.100 Tahun 1985, masalah nafkah dicantumkan dalam pasal pertama. Dalam pasal 1 disebutkan, nafkah mulai berlaku bagi isteri sejak dilakukan akad nikah, dengan syarat isteri menyerahkan diri pada suami, bahkan meskipun isteri kaya atau berbeda agama. Sakit isteri tidak dapat menjadi alasan untuk tadak mendapatkan nafkah. Tetapi nafkah tidak wajib kalau (1) isteri murtad, atau (2) isteri tidak menyerahkan diri kepada suami tanpa alasan atau dipaksa oleh keadaan tertentu untuk meninggalkan suami dan bukan karena kesalahan suami, atau (3) isteri meninggalkan rumah tanpa izin suami.
c.       Lebanon
Dalam UU lebanon, nafkah dibahas dalam pembahasan tersendiri, bagian ke 2 dari bab ke 6, pasal 92-101. Pembahasan ini dapat dikelompokkan menjadi dua : (1) nafkah selama perkawinan (2) nafkah selama masa menunggu (iddah). Kaitannya dengan nafkah dalam perkawinan dapat digambarkan sebagai berikut. Nafkah bisa atas dasar persetujuan antara kedua belah pihak, atau putusan pengadilan, dan jumlahnya bisa naik bisa turun sesuai dengan kondisi negara dan kemampuan dan tuntutan para pihak, tetapi jumlahnya kurang lebih sesuai dan dapat memenuhi kebutuhan dasar. Nafkah dapat dibayar lebih, dan jika ada yang wafat atau terjadi perceraian, maka nafkah yang telah diberikan kepada isteri tidak boleh diminta kembali. Jika suami tidak membayar nafkah dan isteri menuntut bayar, maka jumlah nafkah yang harus dibayar sesuai dengan  kemampuan kedua belah pihak, dan harus berlaku sejak ditentukan tanggal tuntutan dan ditetapkan pula tanggal pembayaran. Pembayaran terhadap nafkah yang sudah lewat tidak dihitung lagi kalau ada kenaikan jumlah nafkah.
d.      Irak
Dalam UU Irak masalah nafkah diatur dalam bagian ke 2 dari bab ke 3. Pasal 23-33. Pada bagian awal disebutkan, nafkah isteri harus dipenuhi suami sejak akad nikah, bahwa meskipun isteri tinggal dirumah keluarganya, kucuali suami meminta pindah dan isteri menolak tanpa alasan. Nafkah isteri tidak dibayar karena : (1) meninggalkan rumah suami tanpa izin dan tanpa alasan, (2) masuk penjara karena tindakan pidana atau hutang, (3) menolak mengadakan perjalanan bersama suami tanpa alasan. Sebaliknya suami tidak boleh menempatkan isteri kedua ditempat isteri kedua, tanpa persetujuan dari isteri pertama.
e.       Yordania
Dalam UU Yordania masalah nafkah ada dibagian ke 9, “Nafkah bagi isteri”, pasal 66-82. Disebutkan, nafkah terdiri dari makanan, pakaian, perumahan, dan pemeliharaan kesehatan yang rasional, ditambah dengan pelayan rumah bagi wanita yang menurut status sosialnya membutuhkan. Kemudian pengadilan mewajibkan suami nafkah isteri jika dia terbukti menolak membayar atau tidak mempedulikan isteri.
f.       Syiria
Adapun pembahasan khusus tentang nafkah dalam UU Syiria ada pada bagian ke 3 dari bab ke 4, pasal 71-84. Pembahasan masalah nafkah ini dapat dikelompokkan menjadi dua, yakni : (1) nafkah selama dalam perkawinan, dan (2) nafkah selama masa tunggu (iddah). Nafkah bagi isteri wajib sejak akad nikah meskipun berbeda agama, bahkan meskipun ia tinggal dirumah keluarganya, kecuali suami meminta pindah dan dia menolak. Hak nafkah isteri hilang kalau ia kerja diluar rumah dan tidak mendapat izin dari suami. Adapun jumlah nafkah yang diterima isteri harus mempertimbangkan kondisi suami, kondisi isteri, dengan catatan tidak kurang untuk mencukupi kebutuhan minimum.
g.      Tunisia
Dalam UU Tunisia, masalah nafkah menjadi pembahasan sendiri, dibuku ke 4, pasal 37-42. Lebih dahulu disebutkan, dasar nafkah adalah perkawinan, hubungan darah dan pertanggung jawaban.
h.      Aljazair
Dalam UU Aljazair, masalah nafkah menjadi sub bahasan sendiri, “Nafkah”, pasal 74-80, yang mencakup nafkah isteri, nafkah anak, dan nafkah orang tua. Aturan ini diawali dengan kewajiban suami menyediakan nafkah bagi isteri, bahwa sesuai dengan pasal 78,79, dan 80 UU ini suami wajib menyediakan nafkah bagi isteri sejak sempurnanya perkawinan atau jika isteri membutuhkan sejak adanya bukti perkawinan.
i.        Kuwait
Dalam UU Kuwait masalah nafkah juga ada sub tersendiri, bagian ke 3,”Nafkah Isteri”, pasal 74-82. Disebutkan, isteri berhak mendapatkan nafkah dari suami berdasarkan akad nikah yang sah, bahkan meskipun isteri kaya dan berbeda agama, dengan syarat isteri menyerahkan diri pada suami. Adapun jumlah nafkah sesuai dengan kemampuan suami  dan tidak kurang dari kebutuhan minimal isteri.

C.     Nash Tentang Nafkah
Ada sekitar nash yang berbicara tentang sekitar nafkah keluaga. Diantara yang terpenting adalah al-baqarah :233, an-Nisa’: 3 dan 34, al-Isra’:30, al-Ahzab:50 dan al-Talaq :6-7, ditambah beberapa sunnah Nabi Muhammad SAW., yang untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada pembahasan berikut. Dia antara sunnah Nabi Muhammad tersebut adalah kasus Hindun, dimana suaminya Abu Sufyan tidak memberikan nafkah keluarga, sunnah Nabi yang menjelaskan bahwa diantara hak isteri dari suaminya adalah hak mendapatkan nafkah. Berikut adalah pembahasan terhadap persoalan nafkah yang diawali dengan kupasan pandangan ulama tentang kaitan kepemimpinan dalam rumah tangga dengan status nafkah dalam keluarga.
a.       Bunyi nash
“Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (isteri, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya.Maka perempuan-perempuan yang saleh, adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasehat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Maha Tinggi Lagi Maha Agung ”(An-Nisa: 34)[6]
b.      Konteks Nash
Ibnu Abi Hatim meriwayatkan bahwa Hasan Al-Basri berkata, “seorang wanita mendatangi Nabi SAW dan mengadukan kepada beliau bahwa suaminya telah menamparnya. Beliau pun bersabda, ‘balaslah sebagai qishas-nya’. Lalu Allah menurunkan firman-Nya, ‘Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (isteri)….’ Maka wanita itu kembali ke rumah, tanpa mengqishas-nya”.
Ibnu Jarir meriwayatkan dari berbagai jalur dari Hasan Al Basri, dan di sebagian jalur disebutkan, “Pada suatu ketika seorang lelaki Anshar menampar isterinya. Lalu isterinya mendatangi Nabi untuk meminta kebolehan qishas.
Ibnu Mardawaih juga meriwayatkan bahwa Ali berkata, “Seorang lelaki dari Anshar mendatangi Nabi SAW dengan isterinya. Lalu isterinya berkata, ‘Wahai Rasulullah, suami saya ini telah memukul wajah saya hingga membekas’. Rasulullah SAW pun bersabda, ‘Seharusnya dia tidak perlu melakukannya’. Lalu Allah menurunkan firman-Nya, ‘Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (isteri)….(An-Nisa: 34). Riwayat-riwayat ini menjadi syahid dan saling menguatkan.[7]
c.       Tujuan hukum/ illat hukum
Tujuan dari ayat diatas adalah bisa menjamin kebutuhan rumah tangga yang mana itu pada dasarnya adalah kewajiban seorang suami, namun tidak menutup kemungkinan isteri mencoba mencari nafkah untuk menambah pemasukan rumah tangga. Yang ditekankan pada ayat tersebut itu berupa kemampuan, bukan pada jenis kelamin. Sedangkan kemampuan itu dibentuk oleh budaya masyarakat setempat.
Illat dari ayat diatas adalah mencari nafkah itu wajib demi terciptanya keluarga yang harmonis sesuai yang dicita-citakan masing-masing keluarga, dan menjunjung tinggi asas keadilan bagi masing-masing pihak yaitu suami dan isteri
Esensi dari ayat diatas yaitu isteri wajib taat pada suami, namun bukan karena taatnya isteri kepada suami, suami bisa berperlaku sesuai apa yang dikehendakinya, tetapi suami diwajibkan untuk bisa menghargai, dan menghormati istrinya apabila ia taat pada suami.
Sebagaimana yang diwahyukan dalam Al-Quran: Tetapi jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Maha Tinggi Lagi Maha Agung ”(An-Nisa:34).
d.      Konteks Sekarang
Melihat paparan dari para ahli tafsir (mufassirin) secara umum lebih menekankan pada faktor kemampuan dari pada unsur jenis kelamin. Dengan demikian, pada prisnsipnya siapa pun berhak menjadi pencari nafkah sepanjang yang bersangkutan mempunyai kemapuan untuk itu. Hanya saja pencari nafkah ketika itu identik dengan kekuatan otot. Artinya, kekuatan ototlah yang menjadi unsur pokok untuk dapat menjadi pencari nafkah. Sebab laki-laki lah yang mempunyai otot yang lebih kuat dari perempuan.[8]













KESIMPULAN
Dengan adanya teori mahar dan nafkah diatas, menunjukkan bahwa pemeberian mahar dari seorang suami kepada isteri itu meripakan akad kasih sayang, bukan semata-mata akad kepemilikkan seperti barang dagangan, Dengan adanya pemikiran yang seperti itu memberikan peluang bagi seirang suami untuk melakukan tindakkan sewenang-wenang terhadap isteri, karena suami dirasa telah memberikan sesuatu yang lebih terhadap isteri.
Pemberian nafkah terhadap keluarga bukan merupakan tanggung jawab seorang suami semata, melainkan merupakan tanggung  jawab bersama antara suami dan isteri. Konsep fiqih konvensional  menunjukkan bahwa yang harus mencari nafkah adalah seorang suami, sekaligus merupakan tanggung jawab seorang suami terhadap keluarganya. Jika dikaji dari tinjauan historis hal itu merupakan konteks pada saat itu, dimana pada saat itu sering terjadi marginalisasi terhadap kaum wanita, dan kultur masyarakat pada saat itu didominasi oleh para pria. Maka dari itu, islam memberikan tujuan dari sebuah ayat, bukan bentuk dari ayat. Oleh karena itu konsep fiqih yang dibuat oleh para ulama harus selalu dikaji ulang, mungkin saja sesuai untuk saat itu tapi tidak sesuai untuk saat ini.     Sebagai akhir dari kesimpulan, reinterpretasi terhadap nash sangat diperlukan pada saat ini. Tanpa adanya reinterpretasi ayat yang ada pada al-Quran dan hadist akan mengalami kemandeggan untuk selalu berinteraksi dengan perubahan zaman yang sangat berbeda dari satu massa ke massa yang lain.






[1] Jalaludin as-Suyuti, Sebab Turunnya Ayat al-Quran, (Jakarta: Gema Insani, 2008)., hlm 151
[2] Ibid,.hlm 151
[3] Khoiruddin Nasution, Hukum Perkawinan1, (Yogyakarta: ACAdeMIA & TAZZAFA, 2005)., hlm 166
[4] Abul A’la al Maududi, Pedoman Perkawinan dalam Islam: Dilengkapi  Dengan Studi Kasus tentang Hukum Perkawinan dan perceraian, (Jakarta: Dar  al Ulum, 1994), hlm 85
[5] Ibid, hlm 85-86
[6] Jalaludin as-Suyuti, Sebab Turunnya Ayat al-Quran, (Jakarta: Gema Insani, 2008)., hlm 162
[7] Ibid, hlm 162-163
[8] Khoiruddin Nasution, Hukum Perkawinan1, (Yogyakarta: ACAdeMIA & TAZZAFA, 2005)., hlm 212