BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang
Dalam Al-Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad SAW di tegaskan ketentuan
yang berkaitan dengan kehidupan antara suami dan istri dalam rumah tangga.
Berdasarkan dan merujuk pada kedua sumber ini para ahli hukum islam (fuqaha’) merumus kan aturan yang lebih
rinci, praktis dan sistematis, yang termaktub dalam kitab-kitab fiqh, di
samping juga di bahas kitab-kitab dalam tafsir (mufassirin). Bahasan sekitar persoalan relasi suami dan istri ini
oleh para apara ahli hukum islam dikelompokan dalam beberapa bagian atau sub
bagian. Sub pembahasan tersebut meliputi syarat dan rukun perkawinan,
prinsip-prinsip perkawinan, tujuan perkawinan, hak dan kewajiban suami isteri,
wali nikah, mahar, nafkah, hak wali dan kekebasan wanita yang akan menikah
status poligami, penyelesaian percekcokan, hubungan anak dan orang tua ( bapak
dan ibu ), pemeliharaan anak (hadanah), dan
sejenisnya. Pembahasan ini di kenal dengan nama fiqh Munakahat atau Hukum
Perkawinan.
Di dalam makalah saya bahwasanya suami itu wajib bertanggung jawab
atas segala sesuatu di dalam sebuah perkawinan seperti mencukupi kebutuhan
istri, anak-anak nya dan keluarga sesuai dengan apa yang telah di tetap kan di
dalam Al-Qur’an dan As-Sunah. Dalam kaitanya mengenai masalah perkawinan atau
munakahat, dalam membicarakan mahar misalnya di bahas secara tersendiri tanpa
di kaitkan dengan prinsip perkawinan, tidak di kaitkan dengan tujuan
perkawinan, tanpa di kaitkan dengan kewajiban antara suami dan istri. Di dalam study ini terdapat pendekatan yang
di sebut pendekatan persial atau pendekatan sepotong-potong atau
terpisah-pisah. Maksudnya di dalam study ini terdapat berbagai macam aspek
seperti mahar dan nafkah dan sebagainya di mana di dalamnya di bahas sendiri-
sendiri. Pendeknya, pembahasan satu subjek secara berdiri sendiri dan
terpisah dari pembahasan subjek lain, aspek yang lain bukan berati tidak
di bahas, semuanya di bahas akan tetapi pembahasanya secara tersendiri, tidak menyatu seperti halnya pada makalah saya ini yang membahas tentang Mahar dan Nafkah.
2.
Rumusan Penulisan
Dari pendahuluan diatas maka penulis mengambil kesimpulan untuk
rumusan masalah seperti berikut:
1.
Bagaimana
pandangan hukum perkawinan islam dalam memandang mahar dan nafkah?
2.
Bagaimana
Konsep Perundang-undangan Perkawinan Indonesia?
3.
Bagaimana
Konsep Perundang-undangan Perkawinan Negara Muslim?
4.
Apa
nash yang berhubungan dengan mahar dan nafkah?
3.
Tujuan Penulisan
Dari rumusan masalah tersebut, maka diambillah tujuan penulisan
makalah ini sebagai berikut:
1.
Untuk
mengetahui pandangan hukum perkawinan islam mengenai mahar dan nafkah.
2.
Untuk
mengetahui Konsep perundang-undangan perkawinan Indonesia
3.
Bagaimana
Konsep Perundang-undangan Perkawinan Negara Muslim
4.
Untuk
mengetahui nash tentang mahar dan nafkah.
BAB
II
PEMBAHASAN
I.
MAHAR
A. Konsep
konvensional
Sebelum
dikemukan pandangan fuqaha’ perihal mahar, lebih dahulu di uraikan
pengertian dan istilah-istilah yang digunakan al-Qur’an sekitar mahar. Pertama, mahar disebut dengan istilah
kewajiban yang harus dibayar suami untuk menjadi hak isteri ( او تفرضوا لهن فريضة) atau و قد فرضتم لهن فريضة atau sebagai kewajiban (فريضة)
yaitu dalam al-baqarah (2): 236,
al-baqarah (2):237, dan al-Nisa’ (4):24
Adapun
istilah kedua untuk menunjukkan mahar adalah صدق
seperti disebutkan dalam an-Nisa ; 24 disamping menyebut nama lain mahar, juga
menyebut status mahar, yaitu nihlah. Bunyi ayatnya adalah :
و
اتو النساء صدقين نحلة
Artinya : Berikanlah maskawin
(mahar) kepada wanita (yang kamu nikah) sebagai pemberian dengan penuh
kerelaan.
Istilah yang ketiga untuk
menunjuk mahar adalah اجر yang dapat diartikan
upah,
Berikut
adalah pandangan fuqaha’.
1. Mazhab
Maliki
Dalam
kitab al-Muwatta’, karangan imam Malik, ditulis beberapa kasus yang
berhubungan dengan mahar, yakni hadis dan athar yang berhubungan dengan status
mahar.
Pertama,
bahwa
seorang laki-laki yang menikahi wanita dan menyentuhnya (massaha) meskipun
wanita itu mengidap penyakit kusta atau gila, mahar harus dibayar.
Kedua,
kasus
seorang laki-laki yang menikah dengan seorang wanit, tetapi meninggal sebelum
sempat menyentuhnya, ternyata ‘Abdullah bin ‘Umar menetapkan, wanita tersebut
tidak berhak mendapatkan mahar.
Ketiga,
ketetapan
‘Umar bin ‘Abd al-‘aziz yang diriwayatkan malik, bahwa seorang laki-laki yang
belum dewasa kalau mempunyai harta wajib membayar mahar, namun boleh dibayar
juga oleh bapaknya. Sedang kalau terjadi perceraian sebelum suami menyentuh
isteri, dan wanita tersebut masih berstatus gadis, berhak mendapat setengah
mahar.
2. Mazhab
Hanafi
Menurut
Abu Hanifah dari mazhab Hanafi, mahar adalah kewajiban tambahan dalam akad
nikah, sama statusnya dengan nafkah. Berbeda dengan kehadiran kedua calon
mempelai waktu akad nikah yang merupakan kewajiban sah akad, mahar tidak harus
ada ketika melakukan akad nikah. Karena itu tanpa kehadiran kedua mempelai akad
nikah tidak dapat dilaksanakan, sementara kalau tanpa mahar akad nikah dapat
dilaksanakan.
Karena
itu, kalau akad nikah sudah terjadi (sah) berarti mahar wajib dibayar.
Logikanya, ayat an-Nisa’ : 24 ان تبتغوا باموالكم ,
yaitu mencari hak memiliki untuk mendapat manfaat dengan harta. Maka fungsi
kata bi pada kalimat bi amwalihim dalam ayat ini menunjukkan
memiliki hak untuk mendapatkan manfaat dengan jalan mengganti, yaitu dengan
membayar mahar.
3. Mazhab
al-Shafi’i
Al-Shirazi,
dari mazhab al-Shafi’i dengan tegas menyebut, akad nikah sebagai akad tukar
menukar (‘aqd mu’awadah) antara suami dan isteri. Karena itu, dengan
akad nikah suami dan isteri berhak melakukan tukar menukar bukan memiliki.
Adapun
kadar mahar yang wajib berdasarkan an-Nisa: 20 mempunyai nilai (qintara),
bahwa yang penting mahar tersebut adalah berharga. Hanya saja disunatkan
tidak melebihi dari mahar yang pernah
diberikan Nabi kepada isteri-isterinya, dan mahar anak perempuannya, yakni
maksimal 500 dirham, tetapi dapat juga hanya sepotong besi, bahkan dapat juga
hanya jasa (upah). Misalnya upah dengan mengerjakan sesuatu, seperti menjahit
baju.
4. Mazhab
Hanbali
Mahar
adalah hak pertama isteri yang menjadi kewajiban suami, demikian Ibnu Qudamah dari
mazhab hanbali. Menurut Ibnu Qudamah, mahar dengan kadar kepantasan (mith) wajib
dalam perkawinan, tetapi tidak harus ada ketika melakukan transaksi (akad).
Suami wajib membayar mahar kalau sudah menyentuh isterinya. Sebaliknya, suami
belum wajib membayar kalau belum menyentuh. Dasar kewajiban membayar mahar
adalah hadis nabi yang menyuruh suami membayar mahar kepada isteri kalau sudah
menyentuh.
B. Konsep
Perundang-undangan
1. Perundang-undangan
Indonesia
Dalam
perundang-undangan Indonesia, disamping ada bahasan tersendiri, pada bab ke- 5,
‘mahar’, pasar 30-38, juga masalah mahar disinggung dalam bab ke-1, ‘ketentuan
umum’. Pasal 1d. Isi dari pasal ini adalah defenisi mahar. Ketika membahas
rukun nikah pada bab ke-4, rukun dan syarat perkawinan, ditegaskan bahwa mahar
tidak menjadi rukun nikah/perkawinan.
Dalam
pembahasan khusus mahar diawali dengan penegasan kewajiban calon suami
memberikan mahar kepada calon isteri. Kemudian ditetapkan asas mahar adalah
sederhana dan mudah, selanjutnya ditegaskan pula dengan kepemilikan mahar
adalah menjadi hak milik isteri. Adapun penyerahannya pada prinsipnya adalah
tunai. Tetapi ada kemungkinan ditangguhkan. Demikian juga boleh lunas
seluruhnya atau sebagian. Kemudian ditegaskan bahwa mahar bukanlah rukun nikah.
Penjelasan
selanjutnya adalah akibat talak, bahwa suami yang mentalak isteri sebelum
hubungan badan wajib membayar setengah mahar yang ditentukan. Dalam kasus suami
meninggal dunia sebelum hubungan badan, mahar yang diberikan menjadi hak penuh
isteri. Sementara kalau perceraian terjadi sebelum hubungan dan jumlah mahar
belum ditentukan, maka wajib membayar mahar mithl.
Dalam
kasus mahar hilang sebelum diserahkan, wajib diganti. Kalau teradi perbedaan
pendapat tentang jenis dan nilai mahar, diselesaikan oleh hakim di pengadilan.
Dalam kasus mahar mempunyai cacat tergantung sikap mempelai wanita.
2. Perundang-
undangan Negara Muslim Lain
Alasan
lahirnya Undang-Undang yang mengatur tentang mahar adalah karena adanya praktek
mahar yang dianggap tidak sejalan dengan ajaran Islam. Berikut adalah
perundangan-undangan tentang mahar di negara-negara Muslim :
a. India
India
menetapkan undang-undang tersebut pada tahun 1961, yang kemudian diperbarui
tahun 1984 dan 1986. Melihat semakin luasnya praktek mahar yang tidak islami
tersebut, anggota badan perwakilan rakyat (Legislaturer) Propinsi Punjab
memberlakukan UU tentang larangan Mahar tahun 1967, dan propinsi Frontier Barat
Laut tahun 1972. Kemudian muncul kesadaran dibutuhkannya UU yang sama untuk
semua negara (federal). Sebagai tindak lanjutnya diberlakukanlah akta tentang
mahar dan batasannya tahun 1976. UU ini diperbarui tahun 1980, dengan Ordinace
No.36 tujuan pembaruan ini disamping merevisi isinya juga agar UU ini dapat
diberlakukan dengan efektif dan lebih keras.
b. Bangladesh
Bangladesh
menetapkan UU tentang batasan mahar tahun 1980, UU No.35 tahun 1980, yang
isinya secara prinsip sama dengan isi UU India tahun 1961. Tahun 1983, dengan
UU No.60, Bangladesh memberlakukan UU baru, yang tujuannya untuk menjamin dan
memelihara (protect) hak-hak wanita.
Isi
akta No.35 tahun 1980, yang diperbarui dengan Ordinance No.64 tahun 1984 antara
lain pasal 2 tentang defisi mahar. Dalam penjelasannya disebutkan, bahwa jumlah
maksimal mahar adalah 500 taka, pasal 3, hukuman yang melanggar aturan ini
dapat dipenjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal 5000 taka atau
kedua-duanya.
c. Pakistan
Diantara
isi UU Batasan Mahar Pakistan, pasal 3 disebutkan, bahwa jumlah maksimal mahar
adalah 5000 rupee, pasal 4, hadiah/kado yang diberikan tidak boleh lebih dari
1000 rupee, dan pejabat negara tidak boleh meminta hadiah/kado untuk
perkawinannya atau perkawinan anaknya (laki-laki atau perempuan) yang
pemberiannya berhubungan dengan jabatannya. Pasal 5, semua hak diberikan
sebagai mahar, pemberian yang berhubungan dengan perkawinan, atau hadiah/kado
yang diberikan menjadi hak mutlak isteri, dan untuk kepentingannya tidak boleh
dibatasi dengan sesuatu apapun. Pasal 6, jumlah mahar dan kebutuhan-kebutuhan
yang berhubungan dengan perkawinan (seperti untuk upacara walimahan dan
semacamnya) tidak boleh lebih dari 2500 rupee, pasal 8, bapak atau yang
mewakilinya, dalam waktu 15 hari setelah akad nikah harus melaporkan kepada
pegawai pencatat tentang jumlah yang dihabiskan untuk perkawinan yang
bersangkutan, pasal 9,seorang yang melanggar aturan yang ada dalam UU ini dapat
dihukum dengan hukuman penjara maksimal 6 bulan,
d. Malaysia
Masalah
mahar dalam UU Malaysia diatur dalam pasal 21 ayat (1 dan 2) dalam sub
“Maskawin dan Pemberian”. Disebutkan maskawin biasa dibayar seseorang calon
suami atau yang mewakili dengan dihadiri oleh petugas pencatat nikah dan
minimal dua orang saksi. Kemudian disebutkan, pencatat nikah mencatatkan setiap
pernikahan, meyakinkan mencatat diantaranya :
Ø Jumlah
dan keterangan lain tentang mahar
Ø Jumlah
dan keterangan lain sebagai pemberian
Ø Jumlah
dan keterangan lain dari mahar atau pemberian atau dua-duanya yang dijanjikan
tetapi belum dibayarkan pada waktu akad nikah, dan janji tanggal pembayaran
Ø Keterangan
yang dapat dijadikan jaminan untuk membayar mahar atau pemberian.
e. Turki
Dalam
UU Turki, the Ottoman Law of Family Rights Tahun 1917 pasal 90 disebutkan bahwa
ayah isteri atau keluarga lainnya tidak boleh meminta uang apapun kepada suami
atas nama isteri.
f. Mesir
Dalam
UU Mesir No.25 Tahun 1920, yang diamandemen dengan UU No.100 Tahun 1985,
tentang Aturan Nafkah dan Beberapa Hal
Hukum Keluarga, masalah mahar hanya diatur dalam satu pasal, yakni pasal 19
yang isinya, kalau suami dan isteri berbeda pendapat tentang jumlah mahar, maka
pendapat isteri yang diterima. Kalau isteri tidak mempunyai bukti, pendapat
suami yang diterima dengan mengucapkan sumpah.
g. Lebanon
Masalah mahar dalam UU Lebanon tahun
1962 menjadi sub bahasan tersendiri di bagian ke 1 dari bab ke 6, pasal 90-91.
Pembahasan diawali dengan jenis mahar, yang terdiri dari dua yakni : (1) mahar
khusus yang ditetapkan oleh kedua belah pihak, atau (2) mahar sepantasnya (mithl)
yang diterima wanita sesuai dengan status sosialnya atau status sosial
bapaknya, atau kalau susah menetapkan status sosial salah satunya, maka sesuai
dengan kepantasan daerah tersebut.
Tentang pembayaran mahar, bisa
dibayar kontan atau hutang, seluruhnya atau sebagian. Kalau tanggal pembayaran
mahar sudah ditetapkan, maka isteri tidak berhak menuntut sebelum waktunya,
bahkan jikapun terjadi perceraian. Jika suami nya wafat maka mahar dapat
dibatalkan. Jika tanggal pembayaran mahar tidak ditetapkan, maka bisa jadi
pembayaran pada waktu perceraian terjadi, atau meninggal salah satu pihak.
h. Yordania
Dalam
UU Yordania No.61 Tahun 1976, masalah mahar dibahas dalam pembahasan sendiri,
bagian ke 8, dan memuat 21 pasal, pasal 44-65, dan dibahas secara rinci. Namun
sebelum itu masalah mahar juga disinggung pada bagian ke 7 : Aturan-aturan yang
berhubungan dengan perkawinan, dan didalamnya memuat masalah mahar, nafkah dan
hak untuk saling mewarisi. Pertama disebutkan tentang status mahar, bahwa kalau
akad nikah sudah dilakukan, mahar dan nafkah menjadi wajib dan juga ada hak
untuk saling mewarisi. Kemudian disebutkan akibat dari mahar, bahwa setelah
menerima mahar isteri wajib menunjukkan sifat patuh kepada suami, tinggal
dirumah suami, dan pindah bersama suami ke tempat yang di inginkan suami,
meskipun diluar negeri, dengan syarat tempat tinggal tersebut aman, dan tidak
ada dalam taklik yang menyebutkan sebaliknya. Kalau isteri menolak (tidak
patuh) maka hak nafkah hilang.
i.
Syiria
Selanjutnya dalam UU Syiria No.34 Tahun 1975,
masalah mahar menjadi sub pembahasan sendiri, bagian ke 1 dari bab ke 4, dengan
judul “Akibat-akibat Perkawinan”, pasal 53-64. Pertama dijelaskan tentang
statusnya, bahwa mahar wajib diberikan oleh suami berdasarkan akad yang sah,
baik disebutkan secara khusus pada waktu akad nikah atau tidak. Demikian juga
ditetapkan, tidak ada jumlah minimal dan maksimal mahar.
Adapun yang dapat menjadi mahar
adalah, apa saja yang sah diperjual belikan. Demikian juga ditetapkan, mahar
harus menjadi hutang prioritas, sama dengan nafkah. Hal ini sejalan dengan isi
pasal 1120 Kitab Perdata (Perdata Syiria).
j.
Maroko
Dalam
UU Maroko, mahar menjadi bab sendiri, bab ke 4, pasal 16-24. Pembahasan diawali
dengan definisi, apa saja yang dapat menjadi mahar, dan ketentuan umum. Tentang
definisi mahar disebutkan, mahar adalah uang yang diberikan oleh suami untuk
menunjukkan keinginannya melaksanakan akad nikah untuk membangun keluarga dan
memperkuat landasan kasih sayang antara suami dan isteri. Adapun yang dapat
menjadi mahar, adalah segala sesuatu yang sah menjadi objek akad, dan tidak ada
batasan minimal dan maksimal mahar.
Penjelasan
berikutnya adalah status kepemilikan mahar, disebutkan, mahar menjadi kekayaan
mutlak isteri, dan dia berkuasa menggunakan sesuai dengan keinginannya, suami
tidak berhak meminta mahar untuk kepentingan alat-alat rumah tangga, perabot
rumah atau pakaian. Adapun akibat-akibatnya disebutkan, suami dilarang memaksa
isteri menyempurnakan akad nikah dengan tujuan agar menerima mahar.
k. Irak
Dalam
UU Irak No. 188 Tahun 1959, masalah mahar menjadi sub tersendiri pada bagian ke
1 dari bab ke 3, pasal 19-22. Namun pada pasal lain, tentang administrasi
disebutkan pula, jumlah mahar harus disebutkan (tertulis) dalam administrasi.
Dalam UU Irak ini hanya memuat penjelasan umum tentang mahar. Disebutkan,
isteri berhak mendapat mahar. Kalau tidak disebutkan jumlahnya maka mahar yang
diberikan adalah mahar yang pantas (mithl). Jika calon suami memberikan
sejumlah uang kepada calon isteri sebelum akad nikah, kemudian salah satu
mengundurkan diri atau wafat, maka isteri harus mengembalikam. Kemudian
ditegaskan, pemberian sebagai hadiah hanya berstatus sebagai hadiah.
l.
Aljazair
Masalah
mahar dalam UU Aljazair No.84-11 tahun 1984, tidak menjadi sub pembahasan
tersendiri, tetapi hanya bagian dari pembahasan lain. Misalnya disebutkan,
mahar menjadi rukun nikah disamping persetujuan calon pasangan, wali, dan dua
orang saksi. Mahar harus sesuatu yang dapat dibayarkan kepada calon isteri dan
menjadi kekayaan penuh calon isteri, dan karena isteri berhak secara penuh
menggunakannya/ mengaturnya.
m. Kuwait
Masalah
mahar dalam UU Kuwait menjadi sub pembahasan tersendiri, bagaian ke 1dari bab
ke 5, pasal 52-71. Maka yang ditulis dalam pasal ini hanya pasal-pasal penting
saja. Pertama, isteri berhak mendapatkan mahar segera setelah akad
nikah. Kedua, tidak ada batasan maksimum dan minimum mahar. Adapun
bentuknya, mahar boleh dalam bentuk apa saja, uang tunai, pekerjaan, atau jasa.
Demukian juga jumlahnya, mahar boleh dinaikkan suami setelah akad nikah, atau
boleh diturunkan isteri, dengan syarat mereka sudah mukallaf, dan pihak
lain setuju. Bapak atau kakek tidak berhak mengambil sebagian darimahar anaknya
yang masih gadis sebelum berumur 25 tahun dan anak tersebut setuju.
C. Nash
Tentang Mahar
Ada
sejumlah nash (al-Qur’an dan sunnah Nabi Muhammad SAW). Yang berbicara sekitar
mahar dalam perkawinan. Adapun nash berupa al-Qur’an adalah al-baqarah :
236-237, An-Nisa’ : 4, 24 dan 25, al-Maidah : 5 dan al-Mumtahanah :10.
Sedangkan sunah Nabi Muhammad yang berbicara tentang mahar adalah sebagai
berikut :
Pertama
adalah hadis dari Bukhari,
1).
عن صفيان عن أبي حازم عن سهل بن سعد أن النبي صلى الله عليه و سلم قال لرجل تزوج
ولو بخاتم من حديد
Artinya
: lakukanlah pernikahan meskipun maharnya hanya sebiji dari besi.
a. Bunyi
nash tentang mahar
وءآتوا النساء صدقاتهن نحلة فإن طبن لَكم عن
شيء منه نفسا فكلُوه هنيئامرِيئا
Artinya
: Dan berikanlah maskawin kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian
yang penuh kerelaan.Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari
(maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu
dengan senang hati. (Qs. an-Nisa: 4)[1]
b. Konteks
Nash
Ada
pun sebab turunnya ayat ini sebagaimana Abu Hatim meriwayatkan bahwa Abu
Shaleh berkata, “Dulu jika seseorang
menikahkan anaknya, maka dia mengambil mahar yang diberikan suaminya untuk
anaknya. Lalu Allah menurunkan firman-Nya Q.S an Nisa: 4.[2]
Dengan
adanya sebab turunnya ayat diatas memberikan pengertian bahwa, ayat tersebut
turun bekenaan dengan seseorang yang mengambil mahar menantu yang seharusnya ia
berikan untuk mempelai wanita. Dengan adanya ayat tersebut, maka menghapus
tradisi yang ada pada masyarakat tersebut.
Selanjutnya,
dari pandangan para imam madzhab atau yang terdekat dengan imam madzhab diatas
dapat dismpulkan bahwa secara prinsip semua setuju tentang sahnya akad nikah
tanpa mahar, tetapi setelah terjadi hubungan seksua mahar wajib dibayar.Karena
itu, mahar bukanlah rukun nikah yang harus ada ketika melakukan akad nikah,
tetapi mahar adalah sebagai ganti untuk mendapat manfaat dari isteri, dan akad
nikah merupakan langkah awal untuk berhak mendapat manfaat dari isteri.[3]
c. Tujuan
hukum/ illat hukum
Tujuan
dari ayat diatas yaitu, memberikan motivasi kepada umat muslim (kaum pria)
untuk memberikan mahar kepada isterinya dengan cara yang baik. Dan dengan
diberikannya mahar tidak hanya sekedar difahami untuk mendapatkan manfaat dari
isteri layaknya membeli sebuah barang, tapi itu merupakan simbol kasih sayang
yang membuat isteri mencintai suaminya karena pengorbanan yang ia berikan.
Illat
dari ayat diatas yaitu, mahar yang diberikan kepada isteri tidak harus berupa
materi, tapi bisa pula dengan jasa seperti dahulu ada salah seorang yang tidak
punya harta sedikit pun, namun hanya memiliki beberapa hafalan dari ayat al-Quran
sehingga ia mengawini seorang wanita dengan perjanjian, setelah menikah ia mau
mengajarkan hafalan yang ia punya kepada isterinya. Kemudian yang tak kalah
penting, sesungguhnya mahar tidak ditetapkan jumlahnya, namun dianjurkan
memberikan mahar yang bisa disesuaikan dengan keadaan suami. Seperti yang di
sabdakan Nabi:
“Cobalah untuk membuat pria dapat bersatu
dengan wanita. Janganlah keluar batas dalam menentukan maskawin”[4]
Kemudian
kasus yang terjadi pada salah seorang sahabat yang bernama Abu Amar, ia
mengawinkan seorang wanita dengan maskawin dua ratus keeping perak. Nabi
Muhammad SAW memberikan penilaiannya: “Walau pun kamu telah menemukan
kepingan-kepingan perak berceceran di parit-parit dan sungai-sungai, janganlah
menetapkan maskawin yang lebih tinggi dari ini.”[5]
Esensi
dari ayat diatas
Dahulu,
pernikahan diidentikkan untuk menyenangkan hati seorang suami. Ketika ia sudah
memberi mahar, maka dengan sewenang-wenang ia memperlakukannya. Kini, proses
pemberian mahar harus disesuaikan dengan konteks yang ada pada saat ini, yaitu
pemberian mahar yang berasaskan rasa kasih sayang terhadap sesama manusia.
d. Konteks
Sekarang
Banyaknya
suami yang memberikan mahar kepada isteri pada saat setelah terjadinya
pernikahan yaitu ketika suami telah menyentuh (kiasan dari berjima) isterinya. Maka
dengan adanya ketetapan dan pendapat dari berbagai Imam, Mahar tidak wajib
diberikan kepada isteri pada saat terjadinya pernikahan, atau dalam artian, itu
bukanlah rukun dari sbuah pernikahan.
Pada
saat dahulu, suami memberikan mahar untuk isterinya sebagai akad kepemilikkan
jiwa isteri atau akad tukar manfaat kepada isteri. Hal demikian tidaklah
relevan untuk saat ini, maka pola pikir tersebut sudah selayaknya diubah. Mahar
bukan akad tukar manfaat atau tukar kepemilikkan dari wali ke suami, namun
merupakan akad kasih sayang dari suami kepada isterinya.
II.
NAFKAH
A. Konsep
konvensional
Sebelum
menguraikan konsep para Ulama Mazhab Fikih, lebih dahulu dipaparkan pandangan
para mufassir sekitar nafkah, sebeb penjelasan ini penting untuk mendapatkan
pemahaman yang lebih lengkap terhadap pandangan para ulama mazhab. An-Nisa’: 34 adalah diantara ayat al-Qur’an
yang menunjukkan bahwa laki-laki (suami) bertanggung jawab menyediakan nafkah
keluarga.
Sebelum
menguraikan bagaimana pandangan para ulama, lebih dahulu diuraikan sebab
turunnya ayat an-Nisa’:34. Menurut riwayat yang kuat (yang umumnya dicatat
mufassir), ayat ini turun berkenaan dengan kasus Sa’id ibn Rabi’ yang memukul
isterinya yang durhaka, Habibah binti Zaid ibn Kharijah ibn Abi Zahr. Kemudian
bapaknya Habibah mengadukan peristiwa tersebut kepada Rasulullah. Jawaban
Rasulullah terhadap laporan tersebut adalah :”ia (Habibah) berhak membalas
kepada suami nya yang setimpal dengan apa yang dilakukan suaminya”. Sebagai
tindak lanjutnya Habibah dan bapaknya berusaha menemui suami Habibah untuk
membalas, namun Rasulullah tiba-tiba melarang dan menyuruh Habibah dan bapaknya
untuk kembali kerumah dan mengurungkan niatnya, dengan alasan malaikat jibril
sudah turun membawa firman Allah, an-Nisa’;34.
Sayyid
Qutub didalam tafsirnya, Fi Zilal al-Qur’an, tugas dan kewajiban suami
adalah menafkahi dan memberikan perlindungan agar isteri dapat menyelesaikan
tugas mengandung, melahirkan, dan menyusui dengan baik dan berhasil. Bahasanya
berikut adalah pandangan ulama fikih tentang nafkah keluarga.
1. Mazhab
Maliki
Menurut
Imam Malik, mencukupi nafkah keluarga merupakan kewajiban ketiga dari seorang
suami setelah membayar mahar dan berlaku adil kepada isteri. Kalau terjadi
perpisahan antara suami dan isteri, baik kerena cerai ataupun karena meninggal
dunia, harta asli isteri tetap menjadi milik isteri. Demikian sebaliknya.
Adapun
tempat tinggal (sukna) adalah wajib disediakan suami bagi isteri dalam
semua jenis talak. Sedangkan nafkah tidak wajib dalam talak bain, kecuali
sedang hamil. Sedang untuk talak raj’i waib nafkah (semua jenis, hamil atau
tidak) sampai habis masa tunggu (iddah). Demikian juga isteri yang khuluk’
kalau sedang hamil wajib dinafkahi suami.
2. Mazhab
Hanafi
Abu
Hanifah berpendapat bahwa mencukupi nafkah isteri merupakan kewajiban kedua
dari suami setelah mahar. Awal mulainya suami wajib membayar nafkah sejak
terjadi transaksi (akad-nikah). Sebab dengan selesai proses transaksi berarti
menjadi awal adanya ikatan sebagai suami dan isteri. Kecuali wanita yang
dinikahi masih kecil dan belum siap melayani suami, suami belum wajib membayar
nafkah.
Kewajiban
nafkah sangat erat hubungannya dengan hak bersenang-senang (istimta’) suami.
Sehingga kalau isteri tidak meladeni suami, baik karena pergi atau karena
isteri menghindar, memjadi alasan bagi suami tidak wajib memenuhi nafkah
isteri. Misalnya disebutkan, “kewajiban nafkah adalah karena penyerahan
(pasrah) diri isteri kepada suami. Karena itu, kalau isteri tidak menyerahkan
dirinya berarti suami tidak wajib memberikan nafkah isteri.
3. Mazhab
al-Shafi’i
Imam
al-Shafi’i menyebutkan, hak isteri sebagai kewajiban suami kepada isterinya
adalah membayar nafkah. Adapun unsur yang termasuk biaya nafkah adalah biaya
susuanm nafkah makan dan minum (sandang), pembantu rumah tangga, tempat tinggal
(papan) dan kebutuhan seks.
Kadar
nafkah yang harus diberikan suami kepada isterinya adalah disesuaikan dengan
kemampuan dan kadar kepantasan ditempat tinggal mereka. Kalau selama satu tahun
suami tidak memberi nafkah kemudian isteri diceraikannya, suami harus membayar
nafkah selama satu tahun pada ketika menjatuhkan talak. Kalau talaknya talak
raj’i maka nafkah yang harus dibayar terhitung setelah habis masa iddah.
Sementara kalau isteri hamil, terhitung setelah melahirkan bayi yang dikandung.
4. Mazhab
Hanbali
Menurut
Hanbali, suami wajib membayar (memenuhi) nafkah isteri, berdasarkan al-Qur’an,
sunnah Nabi, dan ijma’. Adapun dasar hadisya adalah hadis Nabi yang menyuruh
agar suami membayar nafkah (sandang dan pangan) dan menyediakan tempat tinggal
(papan) bagi isteri/keluarga. Sedangkan dasar ijma’nya adalah bahwa seluruh
ilmuwan, diklaim Ibnu Qudamah sepakat tentang wajibnya suaminya suami memenuhi
nafkah isterinya, dengan syarat sudah dewasa (balighah) dan tidak
durhaka (nusyuz).
Ditempat
lain ditegaskan, seorang isteri berhak mendapat nafkah, dengan dua syarat. Pertama,
wanita tersebut sudah dewasa yang siap mengadakan hubungan seksual dengan
suaminya. Kedua¸ si wanita menyerahkan diri sepenuhnya kepada suaminya.
Sebaliknya jika isteri tidak menyerahkan diri atau wali tidak merestui, nafkah
tidak wajib, berdasar tindakan (af’al) Nabi. Karena itu ada tiga syarat
yang harus dipenuhi agar isteri berhak mendapat nafkah dari suami, yakni : (a)
isteri dewasa (fisik siap meladeni), (b) isteri bersedia meladeni suami, dan
(c) isteri tidak durhaka (tidak nusyuz) kepada suami.
B. Konsep
Perudang-undangan
1. Perundang-undangan
Indonesia
Dalam
perundang-undangan Indonesia tidak ada sub khusus yang membahas masalah nafkah
dalam kehidupan keluarga. Melainkan hanya ada beberapa pasal yang dapat ditarik
sebagai yang berhubungan dengan nafkah. Pasal-pasal tersebut terdapat dalam UU
No. 1 tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam Indonesia (KHI). Dalam pasal 32 ayat
(1) dan (2) UU No. 1 tahun 1974 misalnya disebutkan, “suami isteri harus
mempunyai tempat kediaman yang tetap, rumah tempat kediaman yang dimaksud dalam
ayat (1) pasal ini ditentukan oleh suami isteri bersama.
Kemudian
pasal 34 disebutkan, ayat (1) “Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan
segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya”. Ayat
(2) “Isteri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya”. Ayat (3), “Jika
suami atau isteri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan
gugatan kepada pengadilan”.
2. Perundang-undangan
Negara Muslim Lain
a. Malaysia
Dalam
perundang-undangan Malaysia, masalah nafkah di atur cukup rinci dan menjadi sub
pembahasan tersendiri, bagian ke 6 dengan judul, “Nafkah isteri, anak-anak dan
orang lain. Pembahasan ini memakan 22 pasal, yakni pasal 59 s/d 80. Kalau
disingkat pasal-pasal ini memuat empat hal pokok, yakni: (1) kekuasaan/wewenang
pengadilan dalam kaitannya dengan nafkah, (2) aturan umum tentang nafkah, (3)
nafkah isteri dan bekas isteri, dan (3) nafkah anak.
b. Mesir
Dalam
UU Mesir No.100 Tahun 1985, masalah nafkah dicantumkan dalam pasal pertama.
Dalam pasal 1 disebutkan, nafkah mulai berlaku bagi isteri sejak dilakukan akad
nikah, dengan syarat isteri menyerahkan diri pada suami, bahkan meskipun isteri
kaya atau berbeda agama. Sakit isteri tidak dapat menjadi alasan untuk tadak
mendapatkan nafkah. Tetapi nafkah tidak wajib kalau (1) isteri murtad, atau (2)
isteri tidak menyerahkan diri kepada suami tanpa alasan atau dipaksa oleh
keadaan tertentu untuk meninggalkan suami dan bukan karena kesalahan suami,
atau (3) isteri meninggalkan rumah tanpa izin suami.
c. Lebanon
Dalam
UU lebanon, nafkah dibahas dalam pembahasan tersendiri, bagian ke 2 dari bab ke
6, pasal 92-101. Pembahasan ini dapat dikelompokkan menjadi dua : (1) nafkah selama
perkawinan (2) nafkah selama masa menunggu (iddah). Kaitannya dengan nafkah
dalam perkawinan dapat digambarkan sebagai berikut. Nafkah bisa atas dasar
persetujuan antara kedua belah pihak, atau putusan pengadilan, dan jumlahnya
bisa naik bisa turun sesuai dengan kondisi negara dan kemampuan dan tuntutan
para pihak, tetapi jumlahnya kurang lebih sesuai dan dapat memenuhi kebutuhan
dasar. Nafkah dapat dibayar lebih, dan jika ada yang wafat atau terjadi
perceraian, maka nafkah yang telah diberikan kepada isteri tidak boleh diminta
kembali. Jika suami tidak membayar nafkah dan isteri menuntut bayar, maka
jumlah nafkah yang harus dibayar sesuai dengan
kemampuan kedua belah pihak, dan harus berlaku sejak ditentukan tanggal
tuntutan dan ditetapkan pula tanggal pembayaran. Pembayaran terhadap nafkah
yang sudah lewat tidak dihitung lagi kalau ada kenaikan jumlah nafkah.
d. Irak
Dalam
UU Irak masalah nafkah diatur dalam bagian ke 2 dari bab ke 3. Pasal 23-33.
Pada bagian awal disebutkan, nafkah isteri harus dipenuhi suami sejak akad
nikah, bahwa meskipun isteri tinggal dirumah keluarganya, kucuali suami meminta
pindah dan isteri menolak tanpa alasan. Nafkah isteri tidak dibayar karena :
(1) meninggalkan rumah suami tanpa izin dan tanpa alasan, (2) masuk penjara karena
tindakan pidana atau hutang, (3) menolak mengadakan perjalanan bersama suami
tanpa alasan. Sebaliknya suami tidak boleh menempatkan isteri kedua ditempat
isteri kedua, tanpa persetujuan dari isteri pertama.
e. Yordania
Dalam
UU Yordania masalah nafkah ada dibagian ke 9, “Nafkah bagi isteri”, pasal 66-82.
Disebutkan, nafkah terdiri dari makanan, pakaian, perumahan, dan pemeliharaan
kesehatan yang rasional, ditambah dengan pelayan rumah bagi wanita yang menurut
status sosialnya membutuhkan. Kemudian pengadilan mewajibkan suami nafkah
isteri jika dia terbukti menolak membayar atau tidak mempedulikan isteri.
f. Syiria
Adapun
pembahasan khusus tentang nafkah dalam UU Syiria ada pada bagian ke 3 dari bab
ke 4, pasal 71-84. Pembahasan masalah nafkah ini dapat dikelompokkan menjadi
dua, yakni : (1) nafkah selama dalam perkawinan, dan (2) nafkah selama masa
tunggu (iddah). Nafkah bagi isteri wajib sejak akad nikah meskipun berbeda
agama, bahkan meskipun ia tinggal dirumah keluarganya, kecuali suami meminta
pindah dan dia menolak. Hak nafkah isteri hilang kalau ia kerja diluar rumah
dan tidak mendapat izin dari suami. Adapun jumlah nafkah yang diterima isteri
harus mempertimbangkan kondisi suami, kondisi isteri, dengan catatan tidak
kurang untuk mencukupi kebutuhan minimum.
g. Tunisia
Dalam
UU Tunisia, masalah nafkah menjadi pembahasan sendiri, dibuku ke 4, pasal
37-42. Lebih dahulu disebutkan, dasar nafkah adalah perkawinan, hubungan darah
dan pertanggung jawaban.
h. Aljazair
Dalam
UU Aljazair, masalah nafkah menjadi sub bahasan sendiri, “Nafkah”, pasal 74-80,
yang mencakup nafkah isteri, nafkah anak, dan nafkah orang tua. Aturan ini
diawali dengan kewajiban suami menyediakan nafkah bagi isteri, bahwa sesuai
dengan pasal 78,79, dan 80 UU ini suami wajib menyediakan nafkah bagi isteri
sejak sempurnanya perkawinan atau jika isteri membutuhkan sejak adanya bukti
perkawinan.
i.
Kuwait
Dalam
UU Kuwait masalah nafkah juga ada sub tersendiri, bagian ke 3,”Nafkah Isteri”,
pasal 74-82. Disebutkan, isteri berhak mendapatkan nafkah dari suami
berdasarkan akad nikah yang sah, bahkan meskipun isteri kaya dan berbeda agama,
dengan syarat isteri menyerahkan diri pada suami. Adapun jumlah nafkah sesuai
dengan kemampuan suami dan tidak kurang
dari kebutuhan minimal isteri.
C. Nash
Tentang Nafkah
Ada
sekitar nash yang berbicara tentang sekitar nafkah keluaga. Diantara yang
terpenting adalah al-baqarah :233, an-Nisa’: 3 dan 34, al-Isra’:30, al-Ahzab:50
dan al-Talaq :6-7, ditambah beberapa sunnah Nabi Muhammad SAW., yang untuk
lebih jelasnya dapat dilihat pada pembahasan berikut. Dia antara sunnah Nabi
Muhammad tersebut adalah kasus Hindun, dimana suaminya Abu Sufyan tidak
memberikan nafkah keluarga, sunnah Nabi yang menjelaskan bahwa diantara hak
isteri dari suaminya adalah hak mendapatkan nafkah. Berikut adalah pembahasan
terhadap persoalan nafkah yang diawali dengan kupasan pandangan ulama tentang
kaitan kepemimpinan dalam rumah tangga dengan status nafkah dalam keluarga.
a. Bunyi
nash
“Laki-laki
(suami) itu pelindung bagi perempuan (isteri, karena Allah telah melebihkan
sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena
mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya.Maka
perempuan-perempuan yang saleh, adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan
menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka).
Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri
nasehat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan
(kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan
untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Maha Tinggi Lagi Maha Agung ”(An-Nisa: 34)[6]
b. Konteks
Nash
Ibnu
Abi Hatim meriwayatkan bahwa Hasan Al-Basri berkata, “seorang wanita mendatangi
Nabi SAW dan mengadukan kepada beliau bahwa suaminya telah menamparnya. Beliau
pun bersabda, ‘balaslah sebagai qishas-nya’. Lalu Allah menurunkan firman-Nya, ‘Laki-laki (suami)
itu pelindung bagi perempuan (isteri)….’ Maka wanita itu kembali ke rumah,
tanpa mengqishas-nya”.
Ibnu
Jarir meriwayatkan dari berbagai jalur dari Hasan Al Basri, dan di sebagian
jalur disebutkan, “Pada suatu ketika seorang lelaki Anshar menampar isterinya. Lalu
isterinya mendatangi Nabi untuk meminta kebolehan qishas.
Ibnu
Mardawaih juga meriwayatkan bahwa Ali berkata, “Seorang lelaki dari Anshar
mendatangi Nabi SAW dengan isterinya. Lalu isterinya berkata, ‘Wahai
Rasulullah, suami saya ini telah memukul wajah saya hingga membekas’. Rasulullah
SAW pun bersabda, ‘Seharusnya dia tidak perlu melakukannya’. Lalu Allah menurunkan firman-Nya, ‘Laki-laki (suami)
itu pelindung bagi perempuan (isteri)….(An-Nisa: 34). Riwayat-riwayat ini
menjadi syahid dan saling menguatkan.[7]
c. Tujuan
hukum/ illat hukum
Tujuan
dari ayat diatas adalah bisa menjamin kebutuhan rumah tangga yang mana itu pada
dasarnya adalah kewajiban seorang suami, namun tidak menutup kemungkinan isteri
mencoba mencari nafkah untuk menambah pemasukan rumah tangga. Yang ditekankan
pada ayat tersebut itu berupa kemampuan, bukan pada jenis kelamin. Sedangkan
kemampuan itu dibentuk oleh budaya masyarakat setempat.
Illat
dari ayat diatas adalah mencari nafkah itu wajib demi terciptanya keluarga yang
harmonis sesuai yang dicita-citakan masing-masing keluarga, dan menjunjung
tinggi asas keadilan bagi masing-masing pihak yaitu suami dan isteri
Esensi
dari ayat diatas yaitu isteri wajib taat pada suami, namun bukan karena taatnya
isteri kepada suami, suami bisa berperlaku sesuai apa yang dikehendakinya,
tetapi suami diwajibkan untuk bisa menghargai, dan menghormati istrinya apabila
ia taat pada suami.
Sebagaimana
yang diwahyukan dalam Al-Quran: Tetapi jika mereka mentaatimu, maka
janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Maha Tinggi Lagi Maha Agung
”(An-Nisa:34).
d. Konteks Sekarang
Melihat
paparan dari para ahli tafsir (mufassirin) secara umum lebih menekankan pada
faktor kemampuan dari pada unsur jenis kelamin. Dengan demikian, pada
prisnsipnya siapa pun berhak menjadi pencari nafkah sepanjang yang bersangkutan
mempunyai kemapuan untuk itu. Hanya saja pencari nafkah ketika itu identik
dengan kekuatan otot. Artinya, kekuatan ototlah yang menjadi unsur pokok untuk
dapat menjadi pencari nafkah. Sebab laki-laki lah yang mempunyai otot yang
lebih kuat dari perempuan.[8]
KESIMPULAN
Dengan
adanya teori mahar dan nafkah diatas, menunjukkan bahwa pemeberian mahar dari
seorang suami kepada isteri itu meripakan akad kasih sayang, bukan semata-mata
akad kepemilikkan seperti barang dagangan, Dengan adanya pemikiran yang seperti
itu memberikan peluang bagi seirang suami untuk melakukan tindakkan
sewenang-wenang terhadap isteri, karena suami dirasa telah memberikan sesuatu
yang lebih terhadap isteri.
Pemberian
nafkah terhadap keluarga bukan merupakan tanggung jawab seorang suami semata,
melainkan merupakan tanggung jawab bersama antara suami dan isteri.
Konsep fiqih konvensional menunjukkan bahwa yang harus mencari nafkah
adalah seorang suami, sekaligus merupakan tanggung jawab seorang suami terhadap
keluarganya. Jika dikaji dari tinjauan historis hal itu merupakan konteks pada
saat itu, dimana pada saat itu sering terjadi marginalisasi terhadap kaum
wanita, dan kultur masyarakat pada saat itu didominasi oleh para pria. Maka dari
itu, islam memberikan tujuan dari sebuah ayat, bukan bentuk dari ayat. Oleh
karena itu konsep fiqih yang dibuat oleh para ulama harus selalu dikaji ulang,
mungkin saja sesuai untuk saat itu tapi tidak sesuai untuk saat ini. Sebagai akhir dari kesimpulan,
reinterpretasi terhadap nash sangat diperlukan pada saat ini. Tanpa adanya
reinterpretasi ayat yang ada pada al-Quran dan hadist akan mengalami
kemandeggan untuk selalu berinteraksi dengan perubahan zaman yang sangat
berbeda dari satu massa ke massa yang lain.
[1] Jalaludin
as-Suyuti, Sebab Turunnya Ayat al-Quran, (Jakarta: Gema Insani, 2008).,
hlm 151
[3] Khoiruddin Nasution, Hukum Perkawinan1,
(Yogyakarta: ACAdeMIA & TAZZAFA, 2005)., hlm 166
[4] Abul A’la al Maududi, Pedoman Perkawinan dalam
Islam: Dilengkapi Dengan Studi Kasus tentang Hukum Perkawinan dan
perceraian, (Jakarta: Dar al Ulum, 1994), hlm 85
[6] Jalaludin as-Suyuti, Sebab Turunnya Ayat al-Quran,
(Jakarta: Gema Insani, 2008)., hlm 162
[7] Ibid, hlm 162-163